Pages

Jumat, 21 Februari 2014

Bachrudin Jusuf Habibie

Presiden ketiga RI, B.J Habibie lahir di Pare-pare, Sulawesi Selatan, pada 25 Juni 1936. Beliau merupakan anak keempat dari delapan bersaudara, pasangan Alwi Abdul Jalil Habibie dan RA Tuti Marini Puspowardojo. Habibie yang menikah dengan Hasri Ainun habibie pada tanggal 12 Mei 1962 ini dikaruniai dua orang putra, yaitu Ilham Akbar dan Thareq Kemal.

Masa kecil Habibie dilalui bersama saudara-saudaranya di Pare-pare, Sulawesi Selatan. Sifat tegas berpegang pada prinsip telah ditunjukkan Habibie sejak kanak-kanak. Habibie yang punya kegemaran menunggang kuda ini, harus kehilangan bapaknya yang meninggal dunia pada 3 September 1950 karena terkena serangan jantung. Tak lama setelah bapaknya meninggal, Habibie pindah ke Bandung, untuk menuntut ilmu di Gouverments Middlebare School. Di SMA, beliau mulai tampak menonjol prestasinya, terutama dalam pelajaran-pelajaran eksakta. Habibie menjadi sosok favorit di sekolahnya.

Setelah tamat SMA di Bnadung tahun 1954, beliau masuk Universitas Indonesia di Bandung. ( sekarang (ITB). Beliau mendapat gelar diploma dari Technische Hoshchule, Jerman tahun 1960 yang kemudian mendapat gelar doktor dari tempat yang sama tahun 1965. Tahun 1967, beliau menjadi Profesor Kehormatan pada ITB.

Langkah-langkah Habibie banyak dikagumi, penuh kontroversi, banyak pengagum, namun tak sedikit pula yang tak sependapat dengannya. Setiap kali, peraih penghargaan bergengsi Theodore van Karman Award, itu kembali dari "habitat"nya Jerman, beliau selalu menjadi berita. Habibie hanya setahun kuliah di ITB, 10 tahun kuliah hingga meraih gelar doktor konstruksi pesawat terbang di Jerman dengan predikat Summa Cum Laude. Lalu bekerja di industri pesawat terbang terkemuka, MBB GMBH Jerman, sebeum memenuhi panggilan Presiden Soeharto untuk kembali ke Indonesia.

Di Indonesia, Habibie 20 tahun menjabat menteri Negara Ristek, memimpin 10 tahun perusahaan BUMN Industri Strategis, dipilih MPR menjadi Wapres , dan di sumpah oleh Ketua MA menjadi Presiden RI menggantikan Soeharto. Soeharto menyerahkan jabatan presiden itu kepada Habibie berdasarkan pasal 8 UUD 1945. Sampai akhirnya, Habibie dipaksa pula lengser akibat refrendum ?timor timur yang memilih merdeka. Pidato pertanggung jawabannya ditolak MPR RI. Beliau pun kembali menjadi warga negara biasa, kembali berhijrah ke Jerman.

0 komentar:

Posting Komentar